Sabtu, Juli 10, 2021

Pengertian Join Venture (Ventura), Trust, Holding Company dan Kartel

Beberapa perusahaan sering bergabung untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar. Konsentrasi tersebut dapat bermacam bentuk, diantaranya adalah:

 

Joint Venture / Ventura

Joint venture merupakan perusahaan patungan atau bentuk kerja sama antara badan usaha nasional dengan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional. Semua bentuk kerja sama antarperusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi, maupun lokasi perusahaan. Sebagian besar perusahaan pertambangan di Indonesia berbentuk joint venture.

 

Trust

Trust adalah penggabungan atau peleburan (fusi) badan usaha sejenis maupun tidak, seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan baru sehingga membentuk sebuah badan usaha besar. Karena dampak yang ditimbulkan oleh penggabungan perusahaan dalam bentuk trust ini, maka pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang anti trust, yang mengharuskan agar trust-trust dan badan usaha yang berbentuk monopoli dibubarkan.

 

Holding Company

Pada dasarnya Holding Company sama dengan trust, yaitu suatu maskapai induk yang besar, sering berbentuk corporation atau Perseroan Terbatas (PT) yang menguasai sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha. Dengan dikuasainya sahamsaham tersebut holding company dapat mengendalikan perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai.

 

Kartel

Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan. Masing-masing badan usaha tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama, kecuali untuk hal-hal yang telah disepakati dalam kartel. Kartel dapat dibedakan antara lain sebagai berikut:

  1. Kartel Harga. Dalam kartel harga setiap pengusaha tidak boleh menjual hasil produksinya lebih rendah dari harga minimum yang telah disepakati.
  2. Kartel Syarat. Dalam kartel syarat disepakati syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pembungkusan barang.
  3. Kartel Daerah. atau Kartel Rayon. Dalam kartel ini disepakati daerah penjualan masing-masing anggota kartel, sehingga pengusaha lain tidak boleh menjual hasil produksinya di daerah tersebut.
  4. Kartel Produksi. Dalam kartel produksi disepakati jumlah maksimum hasil produksi dari tiap-tiap badan usaha yang bekerja sama dalam waktu tertentu.
  5. Kartel Sindikat. Dalam kartel sindikat disepakati bahwa anggota kartel harus menyerahkan hasil produksinya untuk dijual oleh suatu badan usaha yang didirikan dengan satu harga.
  6. Kartel Pembagian Keuntungan (Pool). Dalam kartel ini disepakati keuntungan yang diperoleh anggota kartel dikumpulkan dalam kas bersama (di-pool) dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar