Beberapa perusahaan sering bergabung untuk meningkatkan posisinya dalam persaingan pasar. Konsentrasi tersebut dapat bermacam bentuk, diantaranya adalah:
Joint Venture / Ventura
Joint venture merupakan perusahaan patungan atau bentuk
kerja sama antara badan usaha nasional dengan badan usaha asing yang modalnya
sebagian besar milik nasional. Semua bentuk kerja sama antarperusahaan dapat
ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya
modal, kekuasaan ekonomi, maupun lokasi perusahaan. Sebagian besar perusahaan
pertambangan di Indonesia berbentuk joint venture.
Trust
Trust adalah penggabungan atau peleburan (fusi) badan
usaha sejenis maupun tidak, seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan
ke perusahaan baru sehingga membentuk sebuah badan usaha besar. Karena dampak
yang ditimbulkan oleh penggabungan perusahaan dalam bentuk trust ini, maka
pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang anti trust, yang
mengharuskan agar trust-trust dan badan usaha yang berbentuk monopoli
dibubarkan.
Holding Company
Pada dasarnya Holding Company sama dengan trust, yaitu
suatu maskapai induk yang besar, sering berbentuk corporation atau Perseroan
Terbatas (PT) yang menguasai sebagian besar dari saham-saham beberapa badan
usaha. Dengan dikuasainya sahamsaham tersebut holding company dapat
mengendalikan perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai.
Kartel
Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang
memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis di bawah suatu perjanjian
tertentu. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan. Masing-masing badan
usaha tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama, kecuali untuk
hal-hal yang telah disepakati dalam kartel. Kartel dapat dibedakan antara lain
sebagai berikut:
- Kartel Harga. Dalam kartel harga setiap pengusaha tidak boleh menjual hasil produksinya lebih rendah dari harga minimum yang telah disepakati.
- Kartel Syarat. Dalam kartel syarat disepakati syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pembungkusan barang.
- Kartel Daerah. atau Kartel Rayon. Dalam kartel ini disepakati daerah penjualan masing-masing anggota kartel, sehingga pengusaha lain tidak boleh menjual hasil produksinya di daerah tersebut.
- Kartel Produksi. Dalam kartel produksi disepakati jumlah maksimum hasil produksi dari tiap-tiap badan usaha yang bekerja sama dalam waktu tertentu.
- Kartel Sindikat. Dalam kartel sindikat disepakati bahwa anggota kartel harus menyerahkan hasil produksinya untuk dijual oleh suatu badan usaha yang didirikan dengan satu harga.
- Kartel Pembagian Keuntungan (Pool). Dalam kartel ini disepakati keuntungan yang diperoleh anggota kartel dikumpulkan dalam kas bersama (di-pool) dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar