Dalam
perekonomian pemerintah berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Dalam hal
ini pemerintah dapat mengatur, mengarahkan, dan mengendalikan kegiatan ekonomi
melalui berbagai kebijakan, peraturan, undang-undang, dan pengawasan secara
langsung di lapangan. Bentuk peran pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi diantaranya
adalah sebagai berikut.
- Membuat perencanaan ekonomi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengarahkan kehidupan ekonomi ke kondisi yang diinginkan.
- Menyediakan sarana dan prasarana publik untuk mendukung kebutuhan fisik dan nonfisik masyarakat. Misalnya jembatan, sekolah, tempat ibadah, jalan raya, puskesmas, rumah sakit, dan pertahanan keamanan.
- Menetapkan peraturan untuk mengatur, melindungi, atau mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi agar sesuai dengan program pembangunan. Misalnya melakukan operasi pasar atas harga kebutuhan bahan pokok yang naik. Audit produk-produk kemasan yang dijual dipasaran dan lain sebagainya.
- Pengawasan jalannya perekonomian dan Menjaga stabilitas harga, misalnya saat terjadi kelangkaan minyak dan gas, pemerintah perlu mengawasi distribusi agar pasokan minyak dan gas tidak terlambat. Kasus yang pernah terjadi sebelumnya diantaranya adalah kelangkaan bahan pokok dan beberapa sembako seperti gula, cabai dan bawang. Akibat kelangkaan tersebut, harga-harga barang tersebut melonjak drastis hampir 100% bahkan lebih.
- Mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada pelaku ekonomi yang masih lemah atau bagi pengusaha yang baru melakukan kegiatan usaha. Kegiatan yang dilakukan seperti mengadakan training atau pelatihan pengusaha baru dan pembekelan usaha.
- Menyediakan kebutuhan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya bahan bakar dan bahan kebutuhan pokok.
- Menentukan kebijakan ekonomi yang terkait dengan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar