Jumat, Juni 19, 2020

Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilik Modal Usaha Beserta Contohnya


Sebelumnya telah dijabarkan tentang jenis badan usaha menurut lapangan usahanya, bisa dilihat disini>>> (jenis badan usaha menurut lapangan usahanya).

Kepemilikan modal dalam badan usaha akan mempengaruhi bentuk pertanggung jawaban, tujuan usaha, dan peranan badan usaha tersebut dalam perekonomian.

 


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Modal ini diperoleh dari penyertaan langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada badan usaha milik pemerintah.

 

Tujuan utama didirikannya BUMN untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. BUMN tidak hanya bertujuan untuk memperoleh laba, tetapi juga sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan di pasar dan penunjang pelaksanaan kebijakan negara. BUMN banyak bergerak dalam cabang-cabang ekonomi yang penting dan menyangkut kehidupan rakyat banyak. Contohnya, bahan bakar minyak dipegang PT Pertamina, listrik dipegang PT PLN, dan telekomunikasi dipegang PT Telkom.

 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha ini seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. Berbeda dengan BUMN, badan usaha swasta mempunyai tujuan mencari keuntungan seoptimal mungkin untuk mengembangkan usaha dan modal serta membuka lapangan pekerjaan. Badan usaha milik swasta juga mempunyai peran yang penting dalam perekonomian negara. Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan kas negara berupa pajak. Contoh BUMS yang dari dalam negeri diantaranya adalah seperti indofood, HM Sampoerna, gojek dan lain-lain. Selain dari dalam negeri, ada pula perusahaan yang berasal dari luar negeri seperti Toyota, LG, Samsung, KFC, Starbucks dan lain-lain.

 

Koperasi

Istilah “saka guru” perekonomian atau disebut juga koperasi, merupakan usaha bersama dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan asas kekeluargaan, menjadikan koperasi sebagai usaha yang paling merakyat. Modal koperasi diperoleh dari anggotanya yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggota, tetapi tujuannya untuk memperoleh laba juga tidak diabaikan. Laba yang diperoleh koperasi akan digunakan untuk mengembangkan usaha dan sebagian lagi akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

 

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Ada beberapa jenis usaha koperasi. Misalnya koperasi konsumsi yang berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya. Koperasi produksi merupakan koperasi yang berusaha menghasilkan barang-barang. Ada pula koperasi serbausaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar