Sebelumnya telah dijabarkan tentang jenis badan usaha
menurut lapangan usahanya, bisa dilihat disini>>>
(jenis badan usaha menurut lapangan usahanya).
Kepemilikan modal dalam badan usaha akan mempengaruhi
bentuk pertanggung jawaban, tujuan usaha, dan peranan badan usaha tersebut
dalam perekonomian.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Modal ini
diperoleh dari penyertaan langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal
negara pada badan usaha milik pemerintah.
Tujuan utama didirikannya BUMN untuk memberikan pelayanan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. BUMN tidak hanya bertujuan
untuk memperoleh laba, tetapi juga sebagai penyeimbang
kekuatan-kekuatan di pasar dan penunjang pelaksanaan kebijakan negara. BUMN
banyak bergerak dalam cabang-cabang ekonomi yang penting dan menyangkut
kehidupan rakyat banyak. Contohnya, bahan bakar minyak dipegang PT Pertamina,
listrik dipegang PT PLN, dan telekomunikasi dipegang PT Telkom.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini seluruh modalnya berasal dari pihak
swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. Berbeda dengan BUMN, badan
usaha swasta mempunyai tujuan mencari keuntungan seoptimal mungkin untuk
mengembangkan usaha dan modal serta membuka lapangan pekerjaan. Badan usaha
milik swasta juga mempunyai peran yang penting dalam perekonomian negara.
Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, badan usaha swasta juga
membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi
kontribusi dalam pemasukan kas negara berupa pajak. Contoh BUMS yang dari dalam negeri diantaranya adalah seperti indofood, HM Sampoerna, gojek
dan lain-lain. Selain dari dalam negeri, ada pula perusahaan yang berasal dari
luar negeri seperti Toyota, LG, Samsung, KFC, Starbucks dan lain-lain.
Koperasi
Istilah “saka guru” perekonomian atau disebut juga
koperasi, merupakan usaha bersama dengan tujuan utama meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan asas kekeluargaan, menjadikan koperasi sebagai
usaha yang paling merakyat. Modal koperasi diperoleh dari anggotanya yang
berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Koperasi
merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggota, tetapi tujuannya
untuk memperoleh laba juga tidak diabaikan. Laba yang diperoleh koperasi akan
digunakan untuk mengembangkan usaha dan sebagian lagi akan dibagikan sebagai
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Ada beberapa jenis usaha
koperasi. Misalnya koperasi konsumsi yang berusaha memenuhi kebutuhan
sehari-hari anggotanya. Koperasi produksi merupakan koperasi yang berusaha
menghasilkan barang-barang. Ada pula koperasi serbausaha.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar