Rabu, Juni 17, 2020

Perbedaan Usaha, Badan Usaha, Pengusaha dan Perusahaan


Usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil yang berupa laba. Apabila suatu usaha dikelola dengan baik, lama-kelamaan akan berkembang dan menjadi kegiatan usaha yang tetap. Usaha yang demikian dinamakan perusahaan. Jadi, perusahaan adalah kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara terus-menerus, dan dikelola secara baik dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat melayani kepentingan umum sekaligus memperoleh laba. Suatu kegiatan usaha tidak dapat disebut perusahaan jika tidak diwujudkan dalam badan usaha.

 

Badan usaha sendiri adalah suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi, seperti sumber daya alam, manusia, modal, serta kewirausahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Nah, orang yang memiliki dan mengendalikan operasi badan usaha disebut pengusaha.

 

badan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit oriented), sedangkan perusahaan lebih berorientasi pada output yang berupa barang atau jasa (product oriented). Akan tetapi, proses produksi yang dilakukan perusahaan akan menghasilkan barang dan jasa yang akhirnya dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar