Laut Teritorial
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Deklarasi Juanda
pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menetapkan bahwa batas perairan
laut wilayah Indonesia adalah 12 mil
laut diukur dari garis pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
Deklarasi ini juga melandasi lahirnya Wawasan Nusantara.
- Laut Teritorial (Laut Wilayah) Merupakan laut yang lebarnya 12 mil laut yang diukur sejajar dengan garis dasar atau pangkal. Garis dasar atau pangkal adalah garis yang dibentuk pada saat air laut surut pada pulau-pulau terluar dalam wilayah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas wilayah laut ini.
- Laut Nusantara Merupakan laut yang berada di antara pulau-pulau yang dibatasi oleh garis dasar atau pangkal pulau yang bersangkutan. Kedaulatan atas wilayah laut ini berada sepenuhnya di tangan negara Indonesia.
- Landas Kontinen Merupakan bagian dasar laut paling tepi atau dekat kontinen atau benua dengan kedalaman laut sampai 200 m. Wilayah landas kontinen Indonesia berada di luar laut teritorial Indonesia. Pada wilayah ini eksplorasi dan eksploitasi laut masih dapat dimungkinkan.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diumumkan pemerintah
Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Pengumuman ini berpengaruh terhadap
wilayah Indonesia dan negara-negara lain. Wilayah laut Indonesia bertambah luas
mencapai dua kali dari sebelumnya. Pihak asing dilarang mengambil kekayaan laut
di wilayah ZEE. Penentuan batas wilayah laut dengan negara tetangga dilakukan
dengan kesepakatan bersama.
ZEE
merupakan wilayah laut yang lebarnya 200 mil laut. Indonesia mempunyai
kepentingan atas ZEE antara lain sebagai berikut.
- Hak berdaulat atas ZEE untuk eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
- Hak untuk melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian lingkungan laut.
- Pelayaran internasional bebas melalui wilayah ini. Negara lain bebas melakukan pemasangan berbagai sarana perhubungan laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar