Definisi pasar modal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Istilah lain dari pasar modal adalah bursa efek.
Adapun efek disini artinya adalah surat-surat berharga. Di dalam pasar modal,
barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju,
sepatu, tas ataupun yang lainnya, tetapi barang yang diperdagangkan berupa
surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal
disebut sebagai instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan
menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu
perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut.
Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasannya di
perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut
dividen.
Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka
panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana.
Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana
pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas
umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan
menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan
dalam bentuk kupon.
Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham.
Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham
langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada
untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham
tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
Pasar modal Republik Indonesia dimulai tahun 1950 dengan diterbitkannya
obligasi pemerintah RI tahun 1950. Penyelenggaraan bursa efek di Jakarta dilakukan
oleh perserikatan perdagangan uang dan efek dengan Bank Indonesia sebagai penasihatnya.
Pada tahun 1977 pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM),
kemudian tahun 1991 namanya berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar