Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kegiatan perekonomian yang dimaksud adalah kestabilan perekonomian makro yang tercermin dalam kestabilan harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan out put riil (pertumbuhan ekonomi) serta cukup luasnya kesempatan kerja yang tersedia. Kebijakan moneter yang dimaksud di atas adalah bagian integral dari kebijakan ekonomi makro yang pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan siklus ekonomi, sifat perekonomian suatu negara (terbuka atau tertutup) serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya.
Dalam era perekonomian global, interaksi ekonomi antar
negara merupakan salah satu aspek penting dari perkembangan ekonomi suatu
negara yang semakin terbuka. Dengan semakin besarnya keterkaitan antar negara,
maka semakin terbuka pula perekonomian negara yang bersangkutan seperti yang
tercermin pada peningkatan transaksi perdagangan dan arus dana antarnegara.
Keterbukaan perekonomian suatu negara akan membawa konsekuensi pada perencanaan
dan pelaksanaan kebijakan ekonomi makro, termasuk kebijakan moneternya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut keterbukaan ekonomi mau tidak
mau juga harus memilki strategi tersendiri dalam melaksanakan kebijakan
moneternya.
Pasang surut perkembangan perekonomian di Indonesia
terlebih dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan membawa konsekuensi
tersendiri bagi arah kebijakan perekonomian secara makro khususnya arah
kebijakan moneter itu sendiri. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berusaha
melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan upaya pemulihan
perekonomian Indonesia yang mengalami keterpurukan akibat krisis ekonomi yang
berkepanjangan.
Kebijakan moneter yang dilakukan dalam rangka
pengendalian jumlah uang beredar (JUB), dapat dilakukan melalui beberapa
instrumen. Adapun instrumen kebijakan moneter di Indonesia dapat dikelompokkan
menjadi:
- Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada para pemimpin bankbank umum agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan Bank Indonesia. Ujud kebijakan moneter kualitatif ini antara lain: (1) bujukan moral (moral suasion); (2) kredit selektif dan lainnya.
- Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan moneter dalam rangka pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui pengendalian besaran moneter yang berujud angka-angka atau kuantitatif. Ujud kebijakan moneter kuantitatif antara lain: (1) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) yaitu dalam bentuk keterlibatan BI dalam pengendalian JUB dengan cara intervensi atau terjun ke pasar untuk menjual atau membeli surat berharga; (2) Politik Diskonto/ Kebijakan Suku Bunga (Discount Rate Policy) yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara menaik-turunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI); (3) Kebijakan Nisbah Cadangan atau cash ratio yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara menaik-turunkan prosentase Cadangan Wajib yang harus disetor oleh bank-bank umum dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank-bank umum.
Kebijakan moneter di Indonesia diarahkan untuk mengatasi
terjadinya inflasi dan upaya pemerintah dalam rangka menstabilkan harga. Ada
beberapa upaya yang dilakukan untuk mencapai usaha ke arah tersebut antara lain
:
- Penerapan sasaran inflasi Sejak tahun 2000 Bank Indonesia menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi yang akan dicapai melalui kebijakan moneter, yaitu jangka menengah-panjang (3-5 tahun kedepan) yang saat ini sebesar 6% utk tahun 2006.
- Kebijakan moneter mengarah ke depan Kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan melalui pengembangan model-model proyeksi ekonomi, nilai tukar dan inflasi.
- Transparansi Penjelasan secara periodik mengenai pelaksanaan kebijakan moneter dilakukan oleh bank Indonesia baik pada setiap awal tahun, triwulan, bulanan maupun mingguan.
- Akuntabilitas Sesuai dengan UU No 3 tahun 2004 bank indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya termasuk kebijakan moneternya kepada DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar