Apabila perusahaan menerapkan metode pencatat persediaan secara perpetual fisik, maka besarnya harga pokok barang yang terjual bisa ditentukan setiap saat terjadi penjualan yaitu setiap membuat jurnal penjualan sekaligus mencatat jurnal harga pokok penjualan. Namun demikian perhitungan harga pokok penjualan tetap dilakukan sebagai komponen dari laporan laba rugi yang tersaji dalam laporan keuangan.
Penghitungan harga pokok penjualan dibuat pada akhir
periode akuntansi, yaitu pada waktu disusun laporan keuangan. Penyajian harga
pokok penjualan ini dapat dibuat secara terpisah dari laporan laba rugi.
Contoh:
Data berikut ini adalah yang dimiliki oleh Toko “Bintang
Jaya”.
Persediaan barang dagangan awal (1 November 2020) sebesar
Rp30.000.000,00. Pembelian selama satu bulan sebesar Rp120.000.000,00. Dari
pembelian tersebut diperoleh potongan pembelian sebesar Rp3.000.000,00 dan
melakukan pengembalian barang yang rusak sebesar Rp6.000.000,00. Dalam rangka
memperoleh barang yang dibeli dikeluarkan ongkos angkut sebesar Rp1.200.000,00.
Pada akhir periode dilakukan perhitungan secara fisik barang yang masih tersisa
di gudang sebesar Rp35.000.000,00. Dari
data tersebut dapat dihitung besarnya harga pokok penjualan sebagai berikut.
Bintang Jaya
Laporan Harga Pokok Penjualan
Periode 1 November 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar