Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau biasa disebut APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.
Tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan penyusunan
APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara
negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan
kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan
kesalahan dapat dihindari.
Fungsi APBD adalah:
- Fungsi Otorisasi, APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
- Fungsi Perencanaan, APBD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi Pengawasan, APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
- Fungsi Alokasi, Dalam APBD telah digambarkan dengan jelas sumber-sumber pendapatan dan alokasi pembelanjaannya yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
- Fungsi Distribusi, Sumber-sumber pendapatan dalam APBD digunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi adalah sebagai beriku:
A. Pendapatan asli daerah, yaitu penerimaan-penerimaan
yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah, seperti: pajak daerah, restribusi
daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah, keuntungan dari perusahaan-perusahaan
milik daerah, dan lain-lain.
B. Dana perimbangan, adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN untuk daerah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan alokasi khusus.
- Dana bagi hasil, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah sebagai bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam di daerah oleh negara.
- Dana alokasi umum, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuangan antara daerah.
- Dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.
C. Pinjaman daerah.
D. Penerimaan lain-lain yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar