Distribusi adalah Kegiatan yang berhubungan dengan usaha
menyalurkan barang atau jasa dari tangan produsen ke konsumen. Orang atau
lembaga yang melakukan kegiatan distribusi ini disebut “distributor”. Jenis lembaga
atau pelaku distribusi diantaranya adalah:
Agen (Dealer)
Agen atau dealer, adalah penyalur yang atas nama suatu
perusahaan tertentu menjual barang dan jasa hasil produksi perusahaan tersebut
di daerah tertentu. Di agen tidak akan dijumpai barang dan jasa yang bukan
produksi perusahaan bersangkutan. Agen menjual barang dan jasa dengan harga
yang ditentukan oleh produsen (si perusahaan). Agen memperoleh komisi dari
perusahaan sesuai dengan jumlah penjualan. Ada tiga jenis agen yang mewakili
pelaku ekonomi yang berbeda, yaitu agen produsen, agen penjualan, dan agen
pembelian.
Pedagang Besar (Wholeseller)
Pedagang besar disebut juga “grosir”. Pedagang besar
adalah pedagang yang membeli barang serta jasa secara besar-besaran (dalam
jumlah banyak) dari produsen/pabrik/agen dan menjualnya kepada pedagang
pengecer. Berdasarkan luas daerah pemasarannya, pedagang besar dapat dibedakan
menjadi tingkat lokal (daerah), regional, nasional, dan internasional
(eksportir dan importir).
Pedagang Eceran (Retailer)
Pedagang eceran atau pedagang kecil adalah pedagang yang
kegiatan pokoknya melaksanakan penjualan langsung kepada konsumen akhir.
Pedagang eceran mendapatkan barang dengan cara membeli barang dari pedagang
besar. Barang yang dijual terutama barang-barang untuk kebutuhan sehari-hari.
Pedagang Barang-Barang Khusus (Speciality Selling)
Pedagang barang-barang khusus adalah pedagang yang khusus
menjual barang-barang hasil produksi tertentu. Misalnya, pedagang barang-barang
antik, barang-barang elektronik, sepatu, dan alat-alat tulis.
Pedagang Jasa/Biro Jasa
Pedagang jasa atau biro jasa adalah pedagang yang
memberikan pelayanan atau jasa. Misalnya, membantu mengusahakan tiket penjualan
alat angkutan atau bentuk pelayanan lain yang berhubungan dengan jasa.
Makelar
Makelar disebut juga “pialang” atau “broker”. Makelar
adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang
bagi pembeli dan atau menjualkan barang. Makelar mengadakan
perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu
barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan
pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan
perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut “provisi” atau “kurtase”.
Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual, atau keduanya. Contoh makelar
adalah makelar tanah dan sepeda motor, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar