Selasa, Juni 30, 2020

Pengertian Distribusi | Orang atau Lembaga pada Distribusi

Distribusi adalah  Kegiatan yang berhubungan dengan usaha menyalurkan barang atau jasa dari tangan produsen ke konsumen. Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi ini disebut “distributor”. Jenis lembaga atau pelaku distribusi diantaranya adalah:

 


Agen (Dealer)

Agen atau dealer, adalah penyalur yang atas nama suatu perusahaan tertentu menjual barang dan jasa hasil produksi perusahaan tersebut di daerah tertentu. Di agen tidak akan dijumpai barang dan jasa yang bukan produksi perusahaan bersangkutan. Agen menjual barang dan jasa dengan harga yang ditentukan oleh produsen (si perusahaan). Agen memperoleh komisi dari perusahaan sesuai dengan jumlah penjualan. Ada tiga jenis agen yang mewakili pelaku ekonomi yang berbeda, yaitu agen produsen, agen penjualan, dan agen pembelian.

 

Pedagang Besar (Wholeseller)

Pedagang besar disebut juga “grosir”. Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang serta jasa secara besar-besaran (dalam jumlah banyak) dari produsen/pabrik/agen dan menjualnya kepada pedagang pengecer. Berdasarkan luas daerah pemasarannya, pedagang besar dapat dibedakan menjadi tingkat lokal (daerah), regional, nasional, dan internasional (eksportir dan importir).

 

Pedagang Eceran (Retailer)

Pedagang eceran atau pedagang kecil adalah pedagang yang kegiatan pokoknya melaksanakan penjualan langsung kepada konsumen akhir. Pedagang eceran mendapatkan barang dengan cara membeli barang dari pedagang besar. Barang yang dijual terutama barang-barang untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Pedagang Barang-Barang Khusus (Speciality Selling)

Pedagang barang-barang khusus adalah pedagang yang khusus menjual barang-barang hasil produksi tertentu. Misalnya, pedagang barang-barang antik, barang-barang elektronik, sepatu, dan alat-alat tulis.

 

Pedagang Jasa/Biro Jasa

Pedagang jasa atau biro jasa adalah pedagang yang memberikan pelayanan atau jasa. Misalnya, membantu mengusahakan tiket penjualan alat angkutan atau bentuk pelayanan lain yang berhubungan dengan jasa.

 

Makelar

Makelar disebut juga “pialang” atau “broker”. Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjualkan barang. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut “provisi” atau “kurtase”. Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual, atau keduanya. Contoh makelar adalah makelar tanah dan sepeda motor, dan lain-lain.


#istilah bisnis
#distribusi adalah
#pialang adalah
#makelar adalah
#broker adalah
#grosir adalah
#eceran adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar