Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas
memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai
bentuk balas jasanya. Fungsi pokok Bank Umum adalah sebagai berikut:
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
- Menciptakan uang (uang giral)
- Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
- Menawarkan jasa-jasa perbankkan
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan utang
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah
- Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak (Custodian)
- Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee)
- Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura dan asuransi
Produk-produk Bank Umum Konvensional
- Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
- Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut. Macam-macam cek antara lain:
- Cek atas tunjuk, adalah cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan dan bank akan membayarkan kepada siapa saja yang akan datang untuk menggunakan cek tersebut.
- Cek atas nama, adalah cek yang mencantumkan nama orang yang akan dibayarkan.
- Cek kosong, adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
- Cek mundur, adalah cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek tersebut dibuat
- Wesel, adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
- Tabungan, adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
- Deposito Berjangka, adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
- Travel Cheque, adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah / Bank Syariah adalah
bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi
diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian
dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi
hasil. Latar belakang adanya Bank Syariah antara lain:
- Adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama.
- Umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil.
Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam
meminjam dana sebagai kegiatan komersiil. Ruang lingkup atau kegiatan komersil
bank syariah meliputi:
- Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai’)
- Sewa dan sewa beli (al ijarah)
- Investasi atau penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- Jasa-jasa titipan (al wadi’ah) bentuknya seperti custodian dan trusteeship
- Jasa-jasa (ju’alah) dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer, penerbitan L/C, collections (wakalah), garansi bank (kafalah)
Contoh-contoh Bank Syariah antara lain: Bank Muamalat,
Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan yang lainnya.
Tabel perbedaan bank umum (konvensional) dengan bank umum (syariah)
No. |
Perbedaan |
Bank Umum
Konvensional |
Bank Umum
Syariah |
1 |
Falsafah |
Sistem
Bunga (Interest) |
Sistem
bagi hasil (Revenue/ Profit - Risk Sharing) |
2 |
Landasan
Hukum |
Hanya
Perundang-undangan dan ketentuan Perbankan |
|
3 |
Koridor
bisnis |
Memiliki
Aspek Maysir, riba, dan Gharar |
Anti
Maysir, riba dan Gharar |
4 |
Organisasi
Pengawasan |
Tidak
memiliki Dewan Pengawas Syariah |
Memiliki
Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional |
5 |
Operasional |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar