Kamis, Maret 04, 2021

Pengertian Bea Masuk dan Tujuan Penetapan Tarif atau Bea Masuk

Tarif atau bea masuk dikenakan pada barang impor. Tarif atau bea masuk ini juga biasa disebut dengan pajak atas barang-barang impor. Setiap barang yang masuk ke dalam pasar dalam negeri dikenai bea masuk. Apakah tujuan penetapan tarif atau bea masuk dalam perdagangan internasional? Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut.



Menghambat atau Mengontrol Impor Barang-barang/Jasa Luar Negeri

Pengendalian dengan penetapan pajak yang tinggi atas barang-barang impor terutama atas barang-barang impor yang tidak mempunyai nilai guna dan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor barangbarang mewah. Bila nilai impor lebih besar daripada nilai ekspor maka akan mengganggu perekonomian nasional. Persediaan devisa negara akan terkuras untuk membiayai impor bila tanpa diimbangi dengan adanya ekspor. Negara memerlukan devisa yang cukup untuk membiayai pembangunan.

 

Melindungi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri

Untuk melindungi produk dalam negeri yang lebih mahal daripada harga barang impor maka pemerintah menetapkan tarif yang tinggi. Dengan demikian, harga jual barang impor di dalam negeri menjadi lebih tinggi daripada harga barang produksi dalam negeri sehingga produk dalam negeri tetap dapat bersaing. Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/jasa impor.

 

Menambah Pendapatan Pemerintah dari Pajak

Penarikan tarif pajak barang/jasa impor merupakan pemasukan bagi anggaran pendapatan dan belanja negara khususnya dalam subpenerimaan pajak. Dahulu APBN kita sangat ditopang dengan adanya pemasukan dari hasil ekspor migas. Namun, karena keterbatasan jumlah persediaan migas di negara kita dan semakin meningkatnya kebutuhan migas di dalam negeri maka pemerintah mengurangi ekspor migas, dan sebagai gantinya adalah pengejar pendapatan dari sektor pajak. Untuk itu kebijaksanaan perpajakan diperbaharui melalui intensifikasi dan diversifikasi pemungutan pajak. Salah satu pajak ditarik adalah penarikan bea masuk untuk barang-barang impor.

 

Kebijakan tarif ada tiga macam, yaitu bea ad. valorem atau bea harga, bea specific, dan bea compound, yang perbedaan di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Bea ad. valorem adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar persentase tertentu terhadap nilai barang impor (atau persen tarif dikalikan harga barang). Misalnya, tarif bea masuk mobil mewah adalah 200 persen. Harga mobil itu misalnya 5 juta dolar AS dan dengan kurs rupiah Rp10.000 per 1$ AS, sehingga harga mobil itu di pasar dalam negeri Rp50 miliar. Maka, bea masuk barang mewah tersebut adalah 300% ×  Rp50 miliar = Rp150 miliar.
  • Bea specific adalah pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar satuan atau ukuran fisik tertentu dari barang yang diimpor. Misalnya, bea masuk kulkas Rp50.000 per unit, TV Rp25000 per unit, dan seterusnya.
  • Bea compound atau disebut juga specific ad valorem adalah kombinasi antara bea masuk ad. valorem dan bea masuk specific. Misalnya, untuk jenis barang tertentu dikenakan bea masuk hanya 5% dari harga barang tersebut ditambah dengan Rp200 per unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar