Devisa adalah alat pembayaran internasional yang diakui secara sah secara internasional. Devisa berada dibawah pengawasan bank sentral dan digunaka dalam transaksi antar negara. Bentuk devisa ini dapat berupa valuta asing (valas), emas, bill of exchange (wesel), dan traveller cheque (TC).
Tahukah kamu, dari manakah sumber-sumber perolehan devisa
itu? Suatu negara dapat memperoleh devisa dari kegiatan perdagangan
internasional, yaitu dengan mengekspor barang/jasa ke luar negeri, bea masuk
barang-barang impor, dan transfer
penghasilan. Misalnya, devisa yang diperoleh dari para tenaga kerja Indonesia
di luar negeri ke dalam negeri.
Setiap negara yang melakukan perdagangan internasional
menginginkan untuk memperoleh devisa sebanyak-banyaknya. Mengapa? Karena devisa
dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, membiayai impor, dan
menyeimbangkan neraca pembayaran agar tidak mengalami defisit sehingga
perekonomian di dalam negeri stabil.
Terkait bentuk devisa atau alat pembayaran internsional
seperti emas, bill of exchange, traveller cheque, dan valuta asing (valas) berikut
ulasan singkatnya.
- Emas. Apakah semua jenis emas dapat menjadi devisa? Emas yang dapat digunakan sebagai devisa adalah emas dalam bentuk batangan dengan kadar 24 karat.
- Bill of Exchange (Wesel). Bill of Exchange (wesel) adalah surat perintah dari nasabah kepada banknya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu.
- Traveller Cheque (TC). Traveller Cheque (TC) adalah cek khusus untuk digunakan dalam perjalanan biasanya untuk turis dan dapat dicairkan pada bank-bank yang ditunjuk di negara yang dituju.
- Valuta asing (Valas). Valuta asing adalah mata uang asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Di antaranya, Dolar-Amerika, Euro-Eropa, Yen-Jepang, Yuan-Cina, dan Riyal-Arab Saudi.
Total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan
swasta dari suatu negara disebut sebagai cadangan devisa. Cadangan devisa dapat
diketahui dari posisi balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran
internasionalnya. Makin banyak devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan
penduduk suatu negara maka berarti makin besar kemampuan negara tersebut dalam
melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan makin kuat pula
nilai mata uang negara tersebut.
Cadangan devisa suatu negara biasanya dikelompokkan atas
cadangan devisa resmi dan cadangan devisa nasional. Keduanya adalah:
- Cadangan devisa resmi, yaitu cadangan devisa yang dimiliki oleh negara (pemerintah). Cadangan devisa ini dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh Bank Sentral.
- Cadangan devisa nasional, yaitu seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan atau lembaga, terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk milik bank umum nasional).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar