Jumat, Juni 12, 2020

Sumber Pendapatan atau Penerimaan Negara Indonesia

Keuangan negara merupakan sumber penerimaan dan belanja negara. Sumber pendapatan negara terdiri atas pajak (tax), penerimaan bukan pajak, pinjaman, penciptaan uang, bantuan luar negeri.

 


Pajak (tax)

Pajak berbeda dengan retribusi. Pajak adalah sumbangan wajib yang harus dibayar oleh para wajib pajak kepada negara tanpa ada balas jasa atau imbalan secara langsung yang diterima oleh pembayar pajak.

 

Penerimaan bukan pajak (nontax)

Adalah penerimaan negara dari sumber lain seperti laba perusahaan negara (BUMN) atau daerah (BUMD), retribusi, tarif jasa pelabuhan, hasil sitaan atau lelang atau denda, dan hasil kegiatan perdagangan terutama kegiatan ekspor dan impor, seperti rempah-rempah, minyak, gas dan lain-lain.

 

Pinjaman atau hutang

Pinjaman dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi dan surat-surat berharga lainnya. Untuk pinjaman dari luar negeri misalnya pinjaman yang diberikan oleh bank dunia (IBRD), Bank Pembangunan Asia (ADB), dana keuangan internasional (IMF) dan lain sebagainya.

 

Penciptaan Uang

Penciptaan uang untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Namun keputusan untuk penciptaan uang tidak bisa sembarangan, dan harus tetap dikontrol jumlahnya oleh bank Indonesia. Usulan penciptaan uang di saat pandemi covid-19 kini, menjadi opsi untuk mengembalikan atau membangkitkan gairah ekonomi negara.

 

Bantuan Luar Negeri

Bantuan luar negeri bisa bersumber dari lembaga swasta maupun internasional seperti UNICEF, CGI, UNESCO dan lain-lain, dan juga bantuan dari negara tetangga. Bantuan ini biasanya digunakan untuk program-program pembangunan, kesehatan, kemanusian, pemulihan pasca bencana alam dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar