Keuangan negara merupakan sumber penerimaan dan belanja
negara. Sumber pendapatan negara terdiri atas pajak (tax), penerimaan bukan
pajak, pinjaman, penciptaan uang, bantuan luar negeri.
Pajak (tax)
Pajak berbeda dengan retribusi. Pajak adalah sumbangan
wajib yang harus dibayar oleh para wajib pajak kepada negara tanpa ada balas
jasa atau imbalan secara langsung yang diterima oleh pembayar pajak.
Penerimaan bukan
pajak (nontax)
Adalah penerimaan negara dari sumber lain seperti laba
perusahaan negara (BUMN) atau daerah (BUMD), retribusi, tarif jasa pelabuhan,
hasil sitaan atau lelang atau denda, dan hasil kegiatan perdagangan terutama
kegiatan ekspor dan impor, seperti rempah-rempah, minyak, gas dan lain-lain.
Pinjaman atau hutang
Pinjaman dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar
negeri. Dari dalam negeri misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi
dan surat-surat berharga lainnya. Untuk pinjaman dari luar negeri misalnya
pinjaman yang diberikan oleh bank dunia (IBRD), Bank Pembangunan Asia (ADB),
dana keuangan internasional (IMF) dan lain sebagainya.
Penciptaan Uang
Penciptaan uang untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Namun keputusan untuk penciptaan uang tidak bisa sembarangan, dan harus tetap
dikontrol jumlahnya oleh bank Indonesia. Usulan penciptaan uang di saat pandemi
covid-19 kini, menjadi opsi untuk mengembalikan atau membangkitkan gairah
ekonomi negara.
Bantuan Luar
Negeri
Bantuan luar negeri bisa bersumber dari lembaga swasta maupun internasional seperti UNICEF, CGI, UNESCO dan lain-lain, dan juga bantuan dari negara tetangga. Bantuan ini biasanya digunakan untuk program-program pembangunan, kesehatan, kemanusian, pemulihan pasca bencana alam dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar