Minggu, Maret 18, 2018

3 Bentuk / Jenis Bidang Usaha Atau Bisnis Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya


Kita sering mendengar tentang perusahaan, usaha kecil, mikro, menengah, firma, CV, PO, PT dan lain sebagainya. Berikut ini sedikit ulasan tentang bentuk atau jenis bidang usaha beserta kelebihan dan kekurangannya. Secara umum terdapat tiga bentuk usaha yang secara yuridis dapat diterima keberadaannya, yaitu:

1. Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan atau sering disebut firma adalah bentuk usaha yang paling kecil dan paling umum. Segala sesuatu dalam perusahaan jenis ini tanggung jawabnya pada seorang, yakni pemilik perusahaan. Kelebihan perusahaan perseorangan, adalah:
  • Biaya perizinan sering lebih rendah dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
  • Pengambilan keputusan dan pengendalian perusahaan sering berlangsung dengan cepat, karena tanggung jawab di bawah seorang pemilik yang sekaligus adalah pimpinan perusahaan.
  • Kemungkinan untuk meraih keuntungan yang lebih besar, karena keuntungan tidak perlu dibagi kepada siapapun. Respon terhadap kebutuhan-kebutuhan perusahaan sering lebih cepat terkendali, hal ini karena sebagai pemilik tunggal tidak perlu berkonsultasi pada banyak orang.
Sedangkan kelemahan usaha perseorangan, adalah:
  • Tanggung jawab berada pada pemilik, sehingga ketika perusahaan berutang, maka kerap kali semua harta benda yang dimiliki pemilik menjadi jaminan.
  • Ketersediaan modal sering lebih kecil dibanding dengan jenis perusahaan lainnya.
  • Kemungkinan untuk memperoleh investasi jangka panjang relatif kecil, karena status kepemilikan hanya berada pada satu orang.


2. Usaha Patungan / iuran bersama

Usaha patungan atau sering disebut usaha perkongsian merupakan bentuk perusahaan yang status pemilikan-nya berada di bawah sejumlah orang yang ikut terlibat. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi di dalam perusahaan merupakan tanggung jawab sejumlah orang yang terlibat di dalam perkongsian.
Bentuk perusahaan semacam ini memiliki kelebihan, yaitu:
  • Kemungkinan perolehan modal perusahaan lebih mudah, karena dapat bersumber dari beberapa orang yang berkongsi.
  • Mereka yang terlibat dalam perkongsian dapat termotivasi dalam menerapkan semua kemampuannya, karena mereka ikut memperoleh laba.
  • Bila dibandingkan dengan perusahaan perseorangan, persoalan perolehan formalitas hukum lebih mudah dan biayanya lebih kecil.

Perusahaan patungan juga memiliki kekurangan, yaitu:
  • Dibandingkan dengan perusahaan perorangan dan perseroan, perusahaan jenis ini relatif lebih sulit untuk memperoleh kredit permodalan jangka panjang.
  • Kemungkinan bubarnya perusahaan lebih besar, terutama jika terdapat salah seorang yang berkongsi tidak sepaham lagi dengan yang lain.
  • Kewajiban yang berkongsi tidak terbatas, terutama apabila perusahaan mengalami kendala dalam pengembangannya.
  • Pengambilan keputusan agak lambat, karena segala sesuatu kegiatan dalam perusahaan, harus mendapat persetujuan dari semua yang berkongsi.


3. Perusahaan Perseroan

kongsi bisnis

Perusahaan jenis ini merupakan suatu bentuk perusahaan yang sama sekali terpisah dari pemiliknya. Pemilik perusahaan tidak lebih dari seorang yang berstatus sebagai pemilik saham, namun memiliki hak untuk menunjuk pihak-pihak yang dapat menjalankan perusahaan. Seperti halnya jenis perusahaan perorangan dan patungan, jenis perusahaan ini juga memiliki kelebihan, yaitu:
  • Organisasi perusahaan dapat didelegasikan kepada pihak-pihak profesional.
  • Kemungkinan untuk memperoleh modal investasi dan modal kerja relatif lebih mudah mengingat kelangsungan hidup perusahaan relatif terjamin.
  • Pengelolaan perusahaan secara profesional lebih dimungkinkan, mengingat organisasi perusahaan memiliki kesanggupan untuk menggaji tenaga kerja yang dipekerjakan.
  • Pemilikan saham tidak terbatas, tetapi kepada siapa saja yang berminat untuk itu.Dengan demikian, kemungkinan perolehan modal dari pembeli/pemilik saham lebih besar.
Disamping kelebihan, jenis perusahaan perseroan juga memiliki kekurangan, yaitu:
  • Biaya yang dibutuhkan untuk pendirian usaha relatif lebih besar dibandingkan jenis perusahaan yang lain.
  • Perusahaan jenis ini relatif lebih banyak terikat pada peraturan-peraturan pemerintah dan seringkali memperoleh pengawasan yang lebih ketat.Kegiatan-kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian dan perkembangan peraturan yang berlaku.
Terimakasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar