Seperti yang
tercantum dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menerangkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank berasal dari
bahasa Yunani, Banco yang artinya “meja” (meja yang dimaksud di sini adalah
tempat untuk melakukan tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank dilakukan
sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak).
Kemudian kegiatan sang pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan
uang logam dari masyarakat. Sebagai bukti dari penitipan ini, maka pedagang
memberikan tanda bukti penyimpanan dengan memberikan Nota Emas Smith (Gold
Smith Notes), di mana nota ini bisa diperjual belikan dengan nilai nominal dan
nilai kurs, yang sekarang bisa disebut dengan uang giral.
Selain menghimpun
atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat, bank di sini juga memberikan
jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat, seperti jasa
penagihan dan pemindahan uang. Dewasa ini kegiatan perbankan memegang peranan
penting dalam tata perekonomian modern, khususnya usaha-usaha menarik dana dari
masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Di negara maju sektor perbankan
menjadi suatu industri jasa yang berkembang ke arah yang lebih baik. Pelayanan
perbankan sekarang ini sudah menjangkau masyarakat dari segala lapisan.
Dalam
undang-undang perbankan seperti yang telah disebutkan di atas bahwa fungsi
utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari
masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat. Verryn Stuart mengemukakan ada
dua tugas utama dari bank, yaitu:
- Sebagai penyalur kredit, bank menerima simpanan dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
- Sebagai pencipta kredit, bank dalam hal ini menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Adapun peranan
bank di dalam negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional. Kegiatan-kegiatan perbankan dalam
hal ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan,
pengiriman uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya. Sedangkan
peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu
lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan
internasional. Secara sederhana kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi
kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar