Untuk memahami jenis-jenis badan usaha, seperti apa itu PT?, apa itu CV?, apa itu firma?, apa itu usaha pribadi?, simak penjelasannya pada link dibawah ini
Klik -> Pengertian dan jenis badan usaha menurut bentuk hukumnya
Perusahaan Perseorangan (Individu)
Badan usaha perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut:
- Mudah cara mendirikannya
- Pengorganisasian relatif lebih mudah
- Biaya-biaya organisasi lebih murah
- Keuntungan usaha sepenuhnya menjadi hak pemilik perusahaan.
- Rahasia perusahaan relatif terjaga
- Adanya kebebasan bergerak sehingga pemilik dapat bebas untuk mengelola perusahaannya
- Keputusan dapat diambil dengan cepat
- Perusahaan mudah dibubarkan, karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Adapun kekurangan badan usaha perseorangan sebagai berikut:
- Sumber keuangan terbatas
- Risiko kerugian ditanggung sendiri
- Kelangsungan usaha kurang terjamin, karena kemampuan manajerial yang terbatas
- Jika pemilik berhalangan maka biasanya aktivitas badan usaha menjadi terganggu
Firma
Ada beberapa kelebihan dari firma yaitu sebagai berikut:
- Pengumpulan modal lebih mudah dilakukan
- Risiko firma ditanggung bersama
- Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional
- Kelangsungan hidup firma lebih terjamin, karena tidak tergantung pada seseorang.
Sedangkan kekurangan firma di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas
- Apabila firma mengalami kerugian, kekayaan pribadi menjadi jaminan
- Apabila salah satu anggota firma melakukan pelanggaran hukum, semua terkena akibatnya
- Perbedaan pendapat menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan
- Mudah terjadi perselisihan pendapat, yang memungkinkan firma menjadi bubar.
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer (CV) mempunyai kelebihan sebagai berikut:
- Proses pendiriannya mudah
- Modal yang terkumpul lebih besar
- Tanggung jawab sekutu pasif terbatas
- Pengelolaan CV dapat diberikan kepada pihak yang memiliki keahlian.
- Sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
- Kelangsungan hidup sewaktu-waktu dapat terganggu
- Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
Perseroan Terbatas (PT)
Ada beberapa kelebihan Perseroan Terbatas (PT) yaitu:
- Mudah mengumpulkan modal, dengan cara mengeluarkan saham
- Pemimpin mudah diganti jika dianggap kurang cakap
- Tanggung jawab pemilik sebatas nilai saham yang dimiliki
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Pesero mudah menjual sahamnya jika ia membutuhkan uang.
Adapun kelemahan perseroan terbatas adalah:
- Tanggung jawab yang terbatas menyebabkan tindakan-tindakan yang dibuat cenderung kurang hati-hati
- Prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas relatif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya
- Saham mudah diperdagangkan, sehingga menyebabkan timbulnya spekulasi
- Biaya untuk mendirikan perseroan terbatas relatif besar
- Rahasia badan usaha kurang terjamin, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Badan Usaha Swasta Asing
Kelebihan Perusahaan Swasta Asing di antaranya adalah:
- Menambah devisa negara
- Menambah lapangan kerja
- Meningkatkan taraf hidup karyawan
- Memperluas pasar faktor-faktor produksi dalam negeri
- Membantu pembangunan nasional.
Adapun kekurangan Perusahaan Swasta Asing di antaranya adalah:
- Sebagian keuntungan mengalir ke luar negeri
- Dapat merusak politik dan ekonomi negara
- Semakin banyak perusahaan swasta asing dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara
- Motif perusahaan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar