Kamis, Juni 25, 2020

Jenis-Jenis Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnya (Perseorangan, Firma, CV dan PT) Beserta Contohnya

Kegiatan ekonomi formal menuntut adanya kekuatan hukum yang menjadi landasan usaha. Salah satu syarat agar memiliki kekuatan hukum adalah memiliki bentuk organisasi, tempat kedudukan usaha, jenis kegiatan, dan perizinan yang jelas. Jenis-jenis badan usaha formal berdasarkan bentuknya sebagai berikut

 

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua risiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Besarnya perusahaan perseorangan biasanya terbatas pada kemampuan pemiliknya. Contoh perusahaan perseorangan adalah penginapan, penggilingan padi, toko serbaada, dan restoran.

 


Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang-undang yang mengatur izin usaha secara khusus. Namun, untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, misalnya salon kecantikan, penginapan, dan rumah sakit atau klinik.

 

Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Apabila badan usaha ini bangkrut, semua anggota firma harus ikut bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut dipertanggungkan. Firma biasanya dibentuk di kalangan anggota yang sudah saling kenal, bahkan bisa juga di kalangan saudara atau famili. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik dari pada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang. Contoh usaha yang berbadan hukum firma adalah konsultan hukum dan pengacara.

 

Persekutuan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennotschaap atau biasa disebut CV, berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer atau perseroan komanditer. Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Orang yang terlibat dalam CV disebut sekutu. Jadi, ada dua jenis sekutu dalam CV.

  • Sekutu aktif/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
  • Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

Dua sekutu tersebut menyerahkan modalnya bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas hanya pada sejumlah modal yang ditanam. Jika utang badan usaha melebihi modal yang ada, utang itu menjadi tanggung jawab sekutu komplementer. Begitu pula dengan hak atas keuntungan akan dibagi tergantung besar kecilnya modal yang disetor. Usaha-usaha yang dijalankan badan usaha berbentuk CV ini, misalnya transportasi atau kontraktor.

 

Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha berbentuk PT merupakan badan usaha yang paling sering kita jumpai. Perseroan terbatas juga disebut Naamloze Vennotschap (NV). Badan usaha ini bergerak di berbagai bidang seperti komunikasi, berbagai macam industri, barang konsumsi, maupun jasa. Contohnya PT Pertamina Persero, PT Indofood Sukses Makmur, PT Kereta Api Indonesis, PT Astra International Tbk, dan masih banyak lagi.

 

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham kepada para anggotanya. Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas (PT). Pemegang saham atau pesero bertanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi pesero diberikan dalam bentuk dividen. Permodalan PT yang terdiri beberapa pesero jumlahnya tidak berubah-ubah. Namun, kekayaan PT dapat berubah tergantung adanya keuntungan atau kerugian.

 

Pengelolaan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS ditentukan kegiatan badan usaha ini akan dijalankan, mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para pesero. Berdasarkan sahamnya, PT ini dapat dibedakan menjadi PT tertutup, yaitu yang pemilik sahamnya dibatasi (keluarga atau kolega) dan PT terbuka (Tbk), yaitu yang bisa dimiliki masyarakat, misalnya PT Astra Internasional Tbk.


#firma adalah #cv adalah # pt adalah #contoh firma #perbedaan cv dan pt #pengertian pt #perbedaan cv dan firma #belajardarirumah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar