Kegiatan ekonomi formal menuntut adanya kekuatan hukum
yang menjadi landasan usaha. Salah satu syarat agar memiliki kekuatan hukum
adalah memiliki bentuk organisasi, tempat kedudukan usaha, jenis kegiatan, dan
perizinan yang jelas. Jenis-jenis badan usaha formal berdasarkan bentuknya
sebagai berikut
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha
yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara
pribadi. Jadi, semua risiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh
pengusaha. Besarnya perusahaan perseorangan biasanya terbatas pada kemampuan
pemiliknya. Contoh perusahaan
perseorangan adalah penginapan, penggilingan padi, toko serbaada, dan
restoran.
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang-undang
yang mengatur izin usaha secara khusus. Namun, untuk beberapa jenis usaha,
perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapat izin
dari pemerintah daerah setempat, misalnya salon kecantikan, penginapan, dan
rumah sakit atau klinik.
Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau
lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan untuk membagi hasil
yang diperoleh dari persekutuan itu. Apabila badan usaha ini bangkrut, semua
anggota firma harus ikut bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut
dipertanggungkan. Firma biasanya dibentuk di kalangan anggota yang sudah saling
kenal, bahkan bisa juga di kalangan saudara atau famili. Pendiriannya dilakukan
di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma
lebih baik dari pada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar
dan dikelola lebih dari satu orang. Contoh
usaha yang berbadan hukum firma adalah konsultan hukum dan pengacara.
Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennotschaap atau biasa disebut CV, berasal
dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan
komanditer atau perseroan komanditer. Persekutuan komanditer adalah suatu
persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan
beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Orang yang terlibat dalam CV
disebut sekutu. Jadi, ada dua jenis sekutu dalam CV.
- Sekutu aktif/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
- Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
Dua sekutu tersebut menyerahkan modalnya bersama-sama
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Tanggung jawab sekutu komanditer
terbatas hanya pada sejumlah modal yang ditanam. Jika utang badan usaha
melebihi modal yang ada, utang itu menjadi tanggung jawab sekutu komplementer.
Begitu pula dengan hak atas keuntungan akan dibagi tergantung besar kecilnya modal
yang disetor. Usaha-usaha yang dijalankan badan usaha berbentuk CV ini, misalnya
transportasi atau kontraktor.
Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT merupakan badan usaha yang
paling sering kita jumpai. Perseroan terbatas juga disebut Naamloze Vennotschap (NV). Badan usaha ini bergerak di berbagai
bidang seperti komunikasi, berbagai macam industri, barang konsumsi, maupun
jasa. Contohnya PT Pertamina Persero, PT Indofood Sukses Makmur, PT Kereta Api
Indonesis, PT Astra International Tbk, dan masih banyak lagi.
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan antara
dua orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari
pengeluaran saham kepada para anggotanya. Saham adalah tanda penyertaan modal
pada perseroan terbatas (PT). Pemegang saham atau pesero bertanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi pesero diberikan
dalam bentuk dividen. Permodalan PT
yang terdiri beberapa pesero jumlahnya tidak berubah-ubah. Namun, kekayaan PT
dapat berubah tergantung adanya keuntungan atau kerugian.
Pengelolaan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam
menjalankan tugasnya, dewan direksi
diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah rapat umum pemegang
saham (RUPS). Dalam RUPS ditentukan kegiatan badan usaha ini akan dijalankan,
mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris serta mengatur
pembagian dividen untuk para pesero. Berdasarkan sahamnya, PT ini dapat
dibedakan menjadi PT tertutup, yaitu yang pemilik sahamnya dibatasi (keluarga
atau kolega) dan PT terbuka (Tbk), yaitu yang bisa dimiliki masyarakat,
misalnya PT Astra Internasional Tbk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar