Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Bank Sentral pada umumnya memilki 3 tugas atau peranan utama yang meliputi:
- Pengendalian moneter, dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan atau pertumbuhan ekonomi.
- Pengaturan dan pengawasan perbankan, dimaksudkan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan.
- Pengaturan sistem pembayaran, bertujuan untuk mengembangkan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sehat.
Bank sentral yang merupakan lembaga negara yang
independen bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Dalam Undang-undang
No.23 Tahun 1999, yang mengatur Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu
mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah serta undang-undang perbankan di
Indonesia. Kestabilan nilai rupiah akan tampak dari perkembangan laju inflasi
dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka Bank Indonesia sebagai penguasa moneter memiliki
tugas sebagai berikut:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan
cara operasi pasar terbuka, penentuan tingkat suku bunga, dan pengendalian
cadangan uang kas yang dimiliki oleh bank-bank lainnya.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Untuk tugas yang demikian ini, maka Bank Indonesia
memiliki wewenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran dan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan
laporan kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.
Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort)
Bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi
bank umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mengatur dan mengawasi bank
Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin
usaha perbankan, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
perbankan serta memberikan izin kepemilikan dan kepengurusan bank.
Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh
dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur
senior dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang
deputi gubernur. Apabila gubernur atau deputi senior gubernur berhalangan, maka
akan menunjuk seorang deputi gubernur untuk memimpin dewan gubernur.
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur
diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan
5 tahun dan untuk selanjutnya bisa diangkat kembali untuk satu kali masa
jabatan selanjutnya. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah
sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar