Pengertian Pajak
Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri pajak
- Iuran wajib pada negara.
- Bersifat memaksa.
- Dipungut berdasarkan undang-undang.
- Tidak mendapat balas jasa.
- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.
Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter). Pajak merupakan
sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk
membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, pajak digunakan
membiayai pembangunan, memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur
serta gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa kita sebut dengan orang
yang berprofesi sebagai PNS.
Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan
pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur,
dan pelayanan publik lainnya. Coba kalian pikirkan darimana pemerintah
mendapatkan dananya? Tentu dari pajak. Pajak sebagai sumber dana bagi
pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi
pajak sebagai anggaran atau budgeter. Di Indonesia sendiri pajak merupakan
penyumbang pendapatan negara terbesar. Jika dilihat dalam APBN tahun 2017,
kontribusi pajak sebesar Rp1.283,6 triliun atau setara 83%.
2. Fungsi Mengatur
(Fungsi Regulered). Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi
mengatur tersebut antara lain:
- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.
- Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution). Pajak
mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan
menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk
pemerataan pendapatan masyarakat.
Manfaat Pajak
Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tentunya sangat
bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat
pajak:
- Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI.
- Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.
- Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
- Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.
- Membayar utang negara.
- Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya
Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya yang tidak
masuk klasifikasi pajak, merupakan sumber penerimaan negara dan daerah,
diantaranya:
1. Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan pada
kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara
yang digunakan orang-rang tertentu. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa retribusi:
- Tidak ada unsur paksaan.
- Pembayaran tergantung kemauan si pembayar.
- Tidak selalu menggunakan undang-undang.
- Kontraprestasi/balas jasa langsung dirasakan si pembayar. Contoh: pembayaran listrik, langganan air PDAM, jalan tol.
2. Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian
barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti rokok.
3. Bea Masuk, ialah bea yang dipungut atas sejumlah
barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di
dalam negeri. Sedangkan bea keluar dikenakan atas barang-barang yang akan
keluar dari wilayah pabean Indonesia, dengan maksud barang itu akan diekspor.
4. Sumbangan, adalah pungutan yang dilakukan pemerintah
kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai
satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara
atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut
hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan. Contohnya adalah
sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar