Selasa, Desember 22, 2020

Istilah-istilah Ekonomi dalam Syarat Penjualan (Termin Pembayaran) dan Pengiriman Barang Perusahaan Dagang

Istilah-istilah Ekonomi Perusahaan Dagang

2/10, n/30

2/10, n/30 artinya diberikan potongan sebesar 2% dari harga faktur jika pembayaran dilakukan dalam tempo 10 hari sejak tanggal faktur dan jika pembayaran dilakukan setelah periode tersebut (10 hari) maka pembayaran harus dilakukan secara penuh (nominal faktur) dengan batas waktu 30 hari sejak tanggal faktur.


 

Contoh: Pada tanggal 1 Oktober 2020 Toko “X” membeli barang dagangan dari Toko “Z” senilai Rp30.000.000,00 dengan syarat 2/10, n/30.

 

Atas transaksi tersebut dapat dilakukan analisis sebagai berikut. Bagi Toko “X” transaksi tersebut merupakan pembelian secara kredit, jika dibayar tanggal 2 sampai tangga 11 Oktober 2006 maka diberi potongan sebesar 2% X Rp30.000.000,00 = Rp600.000,00 sebagai potongan pembelian. Namun jika dibayar tanggal 12 Oktober 2020 maka tidak diberi potongan atau dibayar sebesar harga faktur Rp30.000.000,00 dan batas terakhir pembayaran sampai 1 November 2020 (jangka 30 hari).

 

n/15 EOM (End Of Month)

n/15, EOM artinya jumlah rupiah dari harga faktur penjualan harus dibayar 15 hari sesudah akhir bulan (End Of Month) dibuatnya faktur. Contoh: Pada tanggal 1 Oktober 2020 Toko “X” membeli barang dagangan dari Toko “Z” senilai Rp30.000.000,00 dengan syarat 2/15, EOM.

 

Atas transaksi tersebut dapat dilakukan analisis sebagai berikut. Bagi Toko “X” transaksi tersebut merupakan pembelian secara kredit, harga faktur harus  dibayar dan tidak diberi potongan (sebesar harga faktur Rp30.000.000,00) batas terakhir pembayaran sampai 15 November 2020.

 

EOM (End Of Month)

EOM (End Of Month) artinya faktur tersebut harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan pembelian. Contoh: Pada tanggal 1 Oktober 2020 Toko “X” membeli barang dagangan dari Toko Sejahtera senilai Rp30.000.000,00, dengan syarat EOM (End Of Month).

 

Atas transaksi tersebut dapat dilakukan analisis sebagai berikut.

Bagi Toko “X” transaksi tersebut merupakan pembelian secara kredit, harga faktur harus  dibayar dan tidak diberi potongan (sebesar harga faktur Rp30.000.000,00) batas terakhir pembayaran sampai 31 Oktober 2020.

 

COD (Cash On Delivery)

C.O.D (Cash On Delivery) artinya harga barang yang dibeli harus dibayar sebesar harga faktur pada saat barang dikirim dan diterima pembeli. Contoh: Pada tanggal 1 Oktober 2020 Toko “X” membeli barang dagangan dari Toko “Z” senilai Rp30.000.000,00, dengan syarat C.O.D (Cash On Delivery).

 

Atas transaksi tersebut dapat dilakukan analisis sebagai berikut.

Bagi Toko “X” transaksi tersebut bukan pembelian secara kredit, harga faktur harus  dibayar dan tidak diberi potongan (sebesar harga faktur Rp30.000.000,00) pada saat barang diterima pembeli.

 

FOB destination point

Free on Board (FOB) destination point (prangko gudang pembeli), yaitu penjual menanggung semua ongkos pengiriman sampai barang dagangan tersebut sejak dari gudang penjual sampai barang dagangan  ada di gudang pembeli.

 

FOB shipping point

Free on Board (FOB) shipping point (prangko gudang penjual) yaitu pembeli menanggung semua ongkos pengiriman sampai barang dagangan tersebut sejak dari gudang penjual sampai barang dagangan  ada di gudang pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar