Istilah-istilah Ekonomi Perusahaan Dagang
2/10, n/30
2/10, n/30 artinya diberikan
potongan sebesar 2% dari harga faktur jika pembayaran dilakukan dalam tempo 10
hari sejak tanggal faktur dan jika pembayaran dilakukan setelah periode
tersebut (10 hari) maka pembayaran harus dilakukan secara penuh (nominal
faktur) dengan batas waktu 30 hari sejak tanggal faktur.
Contoh: Pada tanggal 1 Oktober
2020 Toko “X” membeli barang dagangan dari Toko “Z” senilai Rp30.000.000,00
dengan syarat 2/10, n/30.
Atas transaksi tersebut dapat
dilakukan analisis sebagai berikut. Bagi Toko “X” transaksi tersebut merupakan
pembelian secara kredit, jika dibayar tanggal 2 sampai tangga 11 Oktober 2006
maka diberi potongan sebesar 2% X Rp30.000.000,00 = Rp600.000,00 sebagai
potongan pembelian. Namun jika dibayar tanggal 12 Oktober 2020 maka tidak
diberi potongan atau dibayar sebesar harga faktur Rp30.000.000,00 dan batas
terakhir pembayaran sampai 1 November 2020 (jangka 30 hari).
n/15 EOM (End Of Month)
n/15, EOM artinya jumlah rupiah
dari harga faktur penjualan harus dibayar 15 hari sesudah akhir bulan (End Of
Month) dibuatnya faktur. Contoh: Pada tanggal 1 Oktober 2020 Toko “X” membeli
barang dagangan dari Toko “Z” senilai Rp30.000.000,00 dengan syarat 2/15, EOM.
Atas transaksi tersebut dapat
dilakukan analisis sebagai berikut. Bagi Toko “X” transaksi tersebut merupakan
pembelian secara kredit, harga faktur harus
dibayar dan tidak diberi potongan (sebesar harga faktur Rp30.000.000,00)
batas terakhir pembayaran sampai 15 November 2020.
EOM (End Of Month)
EOM (End Of Month) artinya
faktur tersebut harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan pembelian. Contoh:
Pada tanggal 1 Oktober 2020 Toko “X” membeli barang dagangan dari Toko
Sejahtera senilai Rp30.000.000,00, dengan syarat EOM (End Of Month).
Atas transaksi tersebut dapat
dilakukan analisis sebagai berikut.
Bagi Toko “X” transaksi
tersebut merupakan pembelian secara kredit, harga faktur harus dibayar dan tidak diberi potongan (sebesar
harga faktur Rp30.000.000,00) batas terakhir pembayaran sampai 31 Oktober 2020.
COD (Cash On Delivery)
C.O.D (Cash On Delivery)
artinya harga barang yang dibeli harus dibayar sebesar harga faktur pada saat
barang dikirim dan diterima pembeli. Contoh: Pada tanggal 1 Oktober 2020 Toko “X”
membeli barang dagangan dari Toko “Z” senilai Rp30.000.000,00, dengan syarat
C.O.D (Cash On Delivery).
Atas transaksi tersebut dapat
dilakukan analisis sebagai berikut.
Bagi Toko “X” transaksi
tersebut bukan pembelian secara kredit, harga faktur harus dibayar dan tidak diberi potongan (sebesar
harga faktur Rp30.000.000,00) pada saat barang diterima pembeli.
FOB destination point
Free on Board (FOB) destination
point (prangko gudang pembeli), yaitu penjual menanggung semua ongkos
pengiriman sampai barang dagangan tersebut sejak dari gudang penjual sampai
barang dagangan ada di gudang pembeli.
FOB shipping point
Free on Board (FOB) shipping
point (prangko gudang penjual) yaitu pembeli menanggung semua ongkos pengiriman
sampai barang dagangan tersebut sejak dari gudang penjual sampai barang
dagangan ada di gudang pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar