Teori Relatif (Relative Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat relative
(terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di
bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh
undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh
dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.
Keberatan terhadap teori ini adalah rahasia bank masih
dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan
tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum karena tidak terkena penyidikan.
Dengan demikian dananya tetap aman. Namun teori relative ini sesuai dengan rasa
keadilan (sense of justice), artinya kepentingan Negara atau kepentingan
masyarakat banyak tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila ada alasan yang
sesuai dengan prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah boleh dibuka
(diungkapkan).
Dengan demikian teori relative ini melindungi kepentingan
semua pihak, baik individu, masyarakat maupun Negara. Teori ini di anut oleh
bank-bank yang ada di Negara Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, Singapura dan
Indonesia. Di Indonesia teori relative ini diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Teori Mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua
keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib
dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh
siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka
(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank
yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang
ditimbulkannya.
Keberatan terhadap teori mutlak ini adalah terlalu
individualis, artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping
itu, teori ini juga bertentangan dengan kepentingan umum, artinya kepentingan
Negara atau masyarakat banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang
merugikan Negara atau masyarakat banyak. Dengan kata lain menurut teori
ini,sifat mutlak rahasia bank sangat sukar untuk ditterobos dengan alasan
apapun dan oleh hukum dan undang-undang sekalipun. Teori mutlak ini banyak
dianut oleh bank-bank yang ada di Negara Swiss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar