Senin, November 18, 2019

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) DALAM DUNIA BISNIS ATAU WIRAUSAHA



HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintahan kepada penemu / pencipta / pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya.

Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan.

Dimensi pengembangan haki:

  • E-commerce (Perdagangan Elektronik)
  • Traditional knowladge
  • Internet Services Provider (ISP) atau Jasa Pelayanan Internet
  • Cyber Law
  • Protection non Original Database
  • Domain Names


Penetapan hukum atau rule terkait HaKI di Indonesia telah ditetapkan dalam undang-undang, salah satunya menurut Undang-undang No.21 tahun 1961, siapa yang pertama-tama memakai suatu Merek di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai pihak yang berhak atas Merek yang bersangkutan. “First to use” adalah suatu sistem khusus, bahwa siapa pertama-tama memakai suatu Merek di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai pihak yang berhak atas Merek yang bersangkutan. Jadi bukan pendaftaranlah yang menciptakan suatu hak atas Merek, tetapi sebaliknya pemakaian pertama di Indonesia yang menciptakan hak atas Merek.

Sistem yang dianut dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek yaitu Sistem Konstitutif, yaitu bahwa hak atas Merek timbul karena pendaftaran. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek yang berbunyi sebagai berikut :
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar