Perngertian Subsidi
Apa alasan pemerintah memberikan subsidi dalam perdagangan internasional? Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen. Misalnya, di pasar dalam negeri terdapat produk elektronik buatan dalam negeri dan buatan luar negeri (impor). Kedua jenis barang tersebut mempunyai kualitas yang sama baiknya. Maka, produsen diberikan subsidi agar dapat menjual produknya dengan harga murah sehingga daya saing produk dalam negeri meningkat. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dan sebagainya. Apakah tujuan pemberian subsidi? Apa pula manfaatnya?
Subsidi adalah bantuan berupa uang atau berupa komoditi lainnya (peralatan, tenaga ahli keringanan pajak dan lain-lain), yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Tujuan pemberian subsidi, antara lain, adalah untuk meningkatkan produksi di dalam negeri dan agar barang buatan sendiri dapat dijual dengan harga relatif murah sehingga dapat meningkatkan daya saing terhadap barang-barang impor maupun di pasar ekspor dan dapat mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri.
Manfaat yang dapat diperoleh dari subsidi, antara lain,
subsidi tidak merugikan konsumen karena jumlah konsumsi tidak berkurang dan
harga di pasar dalam negeri tetap bahkan dapat turun. Pemberian subsidi
bersifat lebih transparan sehingga konsumen/masyarakat dapat menilai besarnya
manfaat dan kerugiannya secara langsung, subsidi bersifat lebih adil karena
dapat dibiayai oleh pemerintah dengan penggunaan pajak pendapatan yang
progresif terhadap wajib pajak yang potensial.
Pengertian Politik Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara
internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan
menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah
dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri. Ada tiga tipe dumping,
yaitu sebagai berikut:
- Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh laba maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
- Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat mematikan atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikkan untuk mendapatkan laba maksimum.
- Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya kelebihan produksi di dalam negeri.
Pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan
internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara
lain. Untuk itu, WTO sebagai organisasi perdagangan dunia menganut prinsip
nondiskriminasi (Nation Treatment Clause/NTC). Nation Treatment Clause/NTC
merupakan prinsip memberi perlakuan yang sama terhadap produk luar negeri
maupun produk dalam negeri. Sesuai ketentuan WTO, bagi negara yang dirugikan
dapat mengambil tindakan anti dumping duties (tindakan anti dumping), misalnya
pemerintah Amerika Serikat melarang udang dari Cina masuk ke negaranya sebagai
akibat dari politik dumping yang dilakukan pemerintah Cina terhadap udang
yang diekspor ke AS.
Pengertian Premi
Premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang
disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target
produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Premi akan mengurangi harga jual
produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi
dengan harapan bila harga jual produk murah maka permintaan masyarakat akan
meningkat sehingga produksi akan meningkat dan pada akhirnya keuntungan
perusahaan akan meningkat pula.
Pengertian Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga adalah kebijakan perdagangan
internasional dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau
lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa
harga barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal sedangkan di pasar
dalam negeri lebih murah, atau sebaliknya.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan. Jika permintaan pasar
internasional terhadap suatu barang meningkat terus sedangkan permintaan di
dalam negeri relatif tetap, maka untuk memaksimalkan keuntungan, ada
kecenderungan untuk meningkatkan harga barang ekspor.
Diskriminasi harga ini dapat ditemukan misalnya pada
penjualan gas bumi yang di ekspor ke Jepang
harganya lebih mahal karena harus menyesuaikan dengan standar harga
internasional sedangkan yang dijual di dalam negeri lebih murah karena
disubsidi oleh pemerintah untuk mengalihkan tingginya pemakaian minyak bumi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar