Jumat, Juni 11, 2021

Pengertian Subsidi, Dumping, Premi, dan Diskriminasi Harga Tentang Kebijakan Perdagangan Internasional

Perngertian Subsidi

Apa alasan pemerintah memberikan subsidi dalam perdagangan internasional? Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen. Misalnya, di pasar dalam negeri terdapat produk elektronik buatan dalam negeri dan buatan luar negeri (impor). Kedua jenis barang tersebut mempunyai kualitas yang sama baiknya. Maka, produsen diberikan subsidi agar dapat menjual produknya dengan harga murah sehingga daya saing produk dalam negeri meningkat. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dan sebagainya.  Apakah tujuan pemberian subsidi? Apa pula manfaatnya?

 

Subsidi adalah bantuan berupa uang atau berupa komoditi lainnya (peralatan, tenaga ahli keringanan pajak dan lain-lain), yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

 

Tujuan pemberian subsidi, antara lain, adalah untuk meningkatkan produksi di dalam negeri dan agar barang buatan sendiri dapat dijual dengan harga relatif murah sehingga dapat meningkatkan daya saing terhadap barang-barang impor maupun di pasar ekspor dan dapat mempertahankan jumlah konsumsi dalam negeri.


Manfaat yang dapat diperoleh dari subsidi, antara lain, subsidi tidak merugikan konsumen karena jumlah konsumsi tidak berkurang dan harga di pasar dalam negeri tetap bahkan dapat turun. Pemberian subsidi bersifat lebih transparan sehingga konsumen/masyarakat dapat menilai besarnya manfaat dan kerugiannya secara langsung, subsidi bersifat lebih adil karena dapat dibiayai oleh pemerintah dengan penggunaan pajak pendapatan yang progresif terhadap wajib pajak yang potensial.



Pengertian Politik Dumping

Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri. Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut:

  1. Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh laba maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
  2. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat mematikan atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikkan untuk mendapatkan laba maksimum.
  3. Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya kelebihan produksi di dalam negeri.

 

Pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji  (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain. Untuk itu, WTO sebagai organisasi perdagangan dunia menganut prinsip nondiskriminasi (Nation Treatment Clause/NTC). Nation Treatment Clause/NTC merupakan prinsip memberi perlakuan yang sama terhadap produk luar negeri maupun produk dalam negeri. Sesuai ketentuan WTO, bagi negara yang dirugikan dapat mengambil tindakan anti dumping duties (tindakan anti dumping), misalnya pemerintah Amerika Serikat melarang udang dari Cina masuk ke negaranya sebagai akibat  dari politik dumping  yang dilakukan pemerintah Cina terhadap udang yang diekspor ke AS.

 

Pengertian Premi

Premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Premi akan mengurangi harga jual produk karena oleh pengusaha biasanya digunakan untuk mengurangi beban produksi dengan harapan bila harga jual produk murah maka permintaan masyarakat akan meningkat sehingga produksi akan meningkat dan pada akhirnya keuntungan perusahaan akan meningkat pula.

 

Pengertian Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga adalah kebijakan perdagangan internasional dengan cara penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama. Penetapan harga ini dapat berupa harga barang yang dijual di pasar internasional lebih mahal sedangkan di pasar dalam negeri lebih murah, atau sebaliknya.  Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan. Jika permintaan pasar internasional terhadap suatu barang meningkat terus sedangkan permintaan di dalam negeri relatif tetap, maka untuk memaksimalkan keuntungan, ada kecenderungan untuk meningkatkan harga barang ekspor.

 

Diskriminasi harga ini dapat ditemukan misalnya pada penjualan gas bumi yang di ekspor ke Jepang  harganya lebih mahal karena harus menyesuaikan dengan standar harga internasional sedangkan yang dijual di dalam negeri lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah untuk mengalihkan tingginya pemakaian minyak bumi.


#dumpingadalah #premiadalah #diskriminasihargaadalah #kebijakanperdaganganinternasional #ekonomi #bisnis #belajardarirumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar