Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar
pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak
lain. Contoh Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Impor.
Berdasarkan sasarannya atau objeknya, digolongkan
menjadi:
a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya
berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan.
b. Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya
berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh
Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah.
Berdasarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan
menjadi:
a. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea
Cukai. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan
Bangunan.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah, baik oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah
Kota/Kabupaten. Contoh Pajak Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak
Reklame.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar