Jumat, Februari 12, 2021

Jenis-jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:

a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor.

b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain. Contoh Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Impor.

 


Berdasarkan sasarannya atau objeknya, digolongkan menjadi:

a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan.

b. Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah.

 

Berdasarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:

a. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.

b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota/Kabupaten. Contoh Pajak Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar