Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada
bank lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat,
antara lain sebagai berikut:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam. Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
- larangan atas penerapan bunga.
- sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah
adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti
kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab
(mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi
antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip
keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar
devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat
jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa
konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut:
- Prinsip mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
- Prinsip murabahah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awak kedua belah pihak.
- Prinsip musharakah (pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
- Prinsip ijarah (pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
- Prinsip ijarah wa iqtina (dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar