Kamis, Oktober 04, 2018

Tips Aman Menambahkan Gambar Pada Artikel Blog


Gambar pada suatu artikel, merupakan media bantu atau pendukung untuk memperjelas apa yang sedang dipaparkan oleh si penulis artikel. Jika artikel hanya berisi tulisan saja, tentu akan membosankan dan mengurangi minat si pembaca, apalagi jika isi artikel menerangkan tentang panduan atau tahapan (proses) yang membutuhkan media bantu berupa gambar atau ilustrasi untuk memperjelas tentang apa yang diterangkan. Hal ini tentu menjadi penting untuk si penulis agar menambahkan gambar ilustrasi pada tulisannya atau artikelnya.

no-image-available
Permasalahannya sekarang adalah, si penulis ini misalnya tidak memiliki gambar untuk mendukung penjelasan dari artikel yang dibuatnya. Ia tidak bisa membuat gambar ilustrasinya karena tidak menguasai software pengolah gambar, dan juga ia tidak memilki gambar foto real tentang pembahasan artikelnya, ditambah ada ketakutan jika mengisi gambar artikel menggunakan gambar orang lain, nantinya akan mendapatkan teguran dari pemiliki gambar karena mengambil dan memakainya tanpa izin. Lalu bagaimana solusinya agar aman untuk menambahkan gambar pada artikel blog atau web?

Gambar hasil foto sendiri

Cara ini aman untuk diterapkan, karena gambar yang dipublish adalah hasil buatan sendiri. Gambar hasil foto sendiri ini tidak perlu se-perfect mungkin, cukup sekedar memperjelas isi konten artikel dan memberikan pemahaman pada si pembaca saja. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah hasil foto yang jelas, ukuran file foto yang ringan, karena jika gambar beresolusi tinggi dan berukuran besar, nantinya bisa membuat loading halaman artikel menjadi lebih lama. Selain itu yang perlu diperhatikan lagi adalah penambahan copyright pada gambar hasil foto. Hal ini dilakukan jika gambar hasil buatan sendiri tersebut, tidak ingin digunakan oleh orang lain. Caranya, bisa dengan memblok gambar supaya tidak bisa dilihat dalam ukuran besar dan tidak bisa diunduh, menambahkan link pada gambar, atau cukup dengan memberikan label berupa watermark pada hasil foto. Pengeditan watermark bisa dilakukan dengan aplikasi mobile editing gambar. Jadi yang tidak punya desktop atau tidak bisa menggunakan software editing gambar (Photoshop, Illustrator, …) bisa mengatasinya dengan aplikasi mobile editing gambar yang tersedia banyak jenisnya di Play Store.

Membuat atau menggambar sendiri

Sama seperti diatas, tapi gambar yang di publish adalah gambar buatan dari software Photoshop, Illustrator atau yang lainnya, bisa juga gamabar dari hasil tangan pada selembar kertas yang kemudian difoto atau discan, sehingga menjadi gambar digital. Cara ini, memerlukan keahlian dan keterampilan khusus, yaitu menggambar dan penguasaan software pengolah gambar. Jika tidak bisa menggunakan software seperti photoshop, kalian bisa menggunakan software lainnya seperti software editing gambar yang versi mobile, dan tersedia banyak di play store. Maksimalkan penggunaan smartphone kamu untuk bisa lebih produktif.

Mengunduh gambar dan meminta ijin

 

Cara ini memang lebih mudah dan lebih cepat. Tapi perlu syarat khusus seperti permohonan ijin kepada pemiliki gambar untuk menggunakan hasil karyanya tersebut. Jangan mengambil gambar tanpa ijin si pemilik. Jika permohonan ijin tidak direspon, bisa dengan menambahkan link gambar si pemilik pada gambar tersebut. Jadi ketika gambar itu diklik, nantinya akan beralih atau memuat halaman dari gambar itu berasal. Selain itu bisa juga dengan cara menambahkan watermark atau penjelasan dibawah gambar tentang sumbernya.

Cara ini tidak sepenuhnya aman. Ketika sudah meminta ijin, tapi si pemilik tidak merespon sama sekali, dan kalian tetap menggunakannya, bisa saja nantinya kena teguran, karena meski sudah diberikan label tentang pemiliknya, tapi bisa saja si pemilik nantinya tahu dan kemudian tetap tidak suka karyanya digunakan ulang. Namun biasanya tidak seperti itu, ketika gambar sudah diberi label si pemilik, mereka (pemilik) umumnya tidak menuntut banyak, karena pemberian label sudah cukup untuk memberitahukan dan menegaskan tentang hak kepemilikan.

Menggunakan gambar yang bebas untuk digunakan ulang



Cara ini lebih simpel, kalian bisa menggunakan gambar yang tersedia bebas di hasil pencarian google. Namun hanya gambar yang dilabeli untuk bebas digunakan ulang saja. Nah bagaimana untuk mengetahui gambar tersebut bebas penggunaan atau tidak?. Caranya adalah dengan mengklik opsi “alat” pada hasil pencarian gambar di google, kemudian pilih “Hak Penggunaan” lalu “ditandai untuk digunakan ulang, sekarang (lisensi creative commons)". Download gambarnya, dan jika perlu, tambahkan atribusi pada gambar tersebut berupa link atau keterangan singkat mengenai sumber gambar atau si pengunggah gambar. Jika tidak juga tidak apa-apa, karena gambarnya memang sudah dilabeli oleh pemiliknya untuk boleh digunakan ulang.


Sekian, semoga penjelasan singkat ini bisa bermanfaat. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar